Bagaimana cara menyelesaikan perselisihan hubungan industrial?
Bagaimana cara menyelesaikan perselisihan hubungan industrial?
Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Perundingan Bipartit. Perundingan yang dilakukan antara pengusaha maupun gabungan pengusaha dengan serikat buruh.
- Perundingan Tripartit.
- Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Siapa yang menjadi subjek dalam perselisihan hubungan industrial?
Adapun subjek ataupun para pihak yang dapat berperkara adalah ; a.) Pengusaha, atau gabungan pengusaha; b.) Pekerja/buruh perorangan; c.) Serikat pekerja/Serikat buruh; dan d.) Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha yang tidak berbentuk lain perusahaan tetapi mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar …
Bagaimana cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui konsiliasi?
Penyelesaian konsiliasi dilakukan melalui seorang atau beberapa orang atau badan yang disebut sebagai konsiliator yang wilayah kerjanya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja, dimana konsiliator tersebut akan menengahi pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihannya secara damai.
Siapa saja yang menjadi pihak pihak dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial?
Pengaturan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang terjadi baik di perusahaan swasta maupun perusahaan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara. Pihak yang berperkara adalah pekerja/buruh secara perseorangan maupun organisasi serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha atau organisasi pengusaha.
Bagaimana perundingan bipartit dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial?
Perundingan bipartit adalah : perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/ serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam satu perusahaan, yang dilakukan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat secara kekeluargaan dan keterbukaan.
Bagaimana peran serikat pekerja dalam hubungan industrial?
Peran serikat pekerja, selain membangun hubungan industrial, mempunyai fungsi sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial ; Sebagai wakil pekerja dalam lembaga kerja sama bipartit ; Sebagai perencana, pelaksana dan penanggungjawab pemogokan pekerja ; dan …
Jelaskan siapa saja yang terlibat dalam hubungan industrial?
Hubungan industrial
- Pengusaha atau pemegang saham yang sehari-hari diwakili oleh pihak manajemen.
- Para pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh.
- Supplier atau perusahaan pemasok.
- Konsumen atau para pengguna produk/jasa.
- Perusahaan Pengguna.
- Masyarakat sekitar.
- Pemerintah.
Apakah setiap perselisihan hubungan industrial dapat diajukan langsung ke Pengadilan Hubungan Industrial?
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui arbitrase dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak dan tidak dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial karena putusan arbitrase bersifat akhir dan tetap, kecuali dalam hal-hal tertentu dapat diajukan pembatalan ke Mahkamah Agung.
Apakah sengketa hubungan industrial dapat diselesaikan diluar pengadilan?
Undang-Undang No. 2 tahun 2004 tentang penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur penyelesaian perselisihan hubungan industrial diluar pengadilan maupun didalam pengadilan hubungan industrial.
Siapa sajakah yang menjadi pihak pihak dalam ketenagakerjaan?
Para pihak dalam hukum ketenagakerjaan tersebut adalah buruh/pekerja, majikan/pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha dan pemerintah/penguasa. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja denga menerima upah atau imbalan dalam dalam bentuk lain.
Siapa saja pihak yang terkait dalam hubungan industrial?
Apa peran serikat pekerja?
Ini disebabkan dalam UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Serikat Pekerja, menyatakan bahwa tujuan didirikannya Serikat Pekerja adalah untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja atau buruh dan keluarganya.
Bagaimana cara menyelesaikan perselisihan hubungan industrial? Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Perundingan Bipartit. Perundingan yang dilakukan antara pengusaha maupun gabungan pengusaha dengan serikat buruh. Perundingan Tripartit. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Siapa yang menjadi subjek dalam perselisihan hubungan industrial? Adapun subjek ataupun para pihak yang dapat berperkara adalah ; a.) Pengusaha, atau gabungan pengusaha; b.)…